WBS
Whistleblower System Kementerian Kesehatan adalah salah satu sistem pelaporan/pengaduan yang Whistleblowing System Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur adalah platform daring yang dirancang khusus untuk memberikan sarana kepada para pegawai atau pihak eksternal untuk melaporkan pelanggaran, kecurangan, atau perilaku tidak etis yang terjadi dalam lingkup dinas tersebut. Sistem ini memungkinkan individu untuk secara anonim atau teridentifikasi melaporkan masalah tersebut melalui kanal yang aman dan terjamin kerahasiaannya. Tujuan utamanya adalah memfasilitasi pengungkapan informasi yang penting untuk meningkatkan integritas, kejujuran, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan atau layanan publik yang disediakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur.
Pelapor dalam hal ini adalah pegawai di lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Prov. Kaltim
1. Korupsi: Penyalahgunaan kekuasaan, penggelapan dana, atau penyuapan dalam aktivitas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur.
2. Penipuan: Tindakan yang melibatkan pemalsuan informasi, dokumen, atau kegiatan yang tidak jujur dalam lingkup usaha di sektor-sektor yang ditangani oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur.
3. Pelanggaran Regulasi: Melaporkan ketidakpatuhan terhadap peraturan atau regulasi yang berlaku dalam Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur
4. Pengelolaan yang Buruk: Misalnya, penggunaan yang tidak tepat terhadap sumber daya, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang merugikan masyarakat atau pihak terkait.
5. Diskriminasi atau Pelecehan: Melaporkan kasus-kasus diskriminasi, intimidasi, atau pelecehan dalam lingkup Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur.
6. Pelanggaran Lingkungan: Aktivitas yang merusak lingkungan dalam konteks kegiatan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur.
7. Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Pelaporan mengenai pelanggaran terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja di sektor-sektor yang terkait.
8. Pelanggaran Etika Bisnis: Praktik bisnis yang tidak etis atau tidak sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Laporan yang ideal adalah laporan yang mengandung 5W+1H (What/Apa, Where/Dimana, When/Kapan, Who/Siapa, Why/Kenapa + How/Bagaimana) terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. Materi ini akan semakin sempurna jika ditambahkan bukti minimal yang dapat disampaikan seperti misal lampiran dokumen (asli/salinan), foto, rekaman audio/video, dll.Namun guna memudahkan pelapor, sekurang-kurangnya dapat disampaikan 3W+1H terkait dugaan pelanggaran yang terjadi, yaitu :
What : apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui
Who : Siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut
When : kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan
How : Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
Pada prinsipnya, semakin banyak petunjuk (data/informasi) yang disampaikan akan semakin memudahkan petugas untuk melakukan verifikasi terhadap laporan yang disampaikan.
Laporan yang disampaikan akan diproses sesuai dengan prosedur yang telah diatur SOP Pengelolaan Pengaduan WBS Inspektorat Jenderal. Laporan yang disampaikan akan ditangani secara objektif dan akuntabel dengan tahapan sebagai berikut :
Laporan yang masuk akan diverifikasi terkait kejelasan dan kelengkapan atribut yang harus dicantumkan (baca : FAQ terkait "Apa yang harus dicantumkan dalam laporan?"). Laporan yang jelas dan lengkap akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Laporan yang tidak jelas dan lengkap akan diarsipkan oleh petugas dan diberikan pemberitahuan kepada pelapor bahwa laporan yang disampaikan tidak dapat ditindaklanjuti;
Petugas akan melakukan komunikasi dengan pelapor melalui fitur chat jika dalam proses verifikasi ditemukan adanya kekurangan data atau informasi yang sumir;
Petugas melakukan proses telaah terhadap laporan yang telah dinyatakan lengkap, jelas, dan dapat ditindaklanjuti;
Petugas akan menugaskan tim untuk melakukan proses klarifikasi atau audit terkait laporan tersebut jika diperlukan;
Tim melakukan klarifikasi atau audit;
Tim akan melaporkan hasil klarifikasi atau audit terkait laporan kepada pimpinan;
Pimpinan, Tim Audit/Klarifikasi, dan Petugas Pengelola WBS akan melakukan pembahasan internal;
Simpulan dan Rekomendasi hasil klarifikasi/audit akan menjadi titik bahwa laporan telah ditindaklanjuti.
Jika pelapor menghendaki informasi hasil tindak lanjut dari laporan yang disampaikan, pelapor dapat menghubungi petugas melalui media yang tersedia.
Sistem ini secara teknis menjaga anonimitas Anda.
Jika Anda menghendaki identitas Anda tersembunyi, selalu aktifkan fitur "Anonymous" sebelum Anda mengirimkan laporan.
Kami akan merahasiakan informasi pribadi Anda sebagai whistleblower, kami hanya fokus pada kasus yang dilaporkan.