Grafik Pengaduan

Lorem ipsum dolor sit, amet consectetur adipisicing elit.

Pengaduan yang masuk melalui aplikasi WBS internal Dinas Perindagkop UKM Prov. Kaltim akan ditindak lanjuti selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengaduan diterima. Terdapat 4 (empat) kategori dalam penanganan pengaduan melalui WBS internal Dinas Perindagkop UKM Prov. Kaltim yaitu:

  1. Pengaduan Diterima yaitu pengaduan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam aplikasi WBS Internal Dinas Perindagkop UKM Prov. Kaltim.
  2. Pengaduan Ditolak yaitu pengaduan yang tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam aplikasi WBS Internal Dinas Perindagkop UKM Prov. Kaltim.
  3. Pengaduan Diproses yaitu pengaduan yang memenuhi syarat dan mendapat respon dari verifikator administrator WBS internal Dinas Perindagkop UKM Prov. Kaltim dimana pengaduan siap untuk diproses (ditindak lanjuti).
  4. Pengaduan Selesai yaitu pengaduan yang telah selesai diproses.

PENANGANAN PENGADUAN