Pengaduan yang masuk melalui aplikasi WBS internal Dinas Perindagkop UKM Prov. Kaltim akan ditindak lanjuti selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengaduan diterima. Terdapat 4 (empat) kategori dalam penanganan pengaduan melalui WBS internal Dinas Perindagkop UKM Prov. Kaltim yaitu:
-
Pengaduan Diterima yaitu pengaduan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam aplikasi WBS Internal Dinas Perindagkop UKM Prov. Kaltim.
-
Pengaduan Ditolak yaitu pengaduan yang tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam aplikasi WBS Internal Dinas Perindagkop UKM Prov. Kaltim.
-
Pengaduan Diproses yaitu pengaduan yang memenuhi syarat dan mendapat respon dari verifikator administrator WBS internal Dinas Perindagkop UKM Prov. Kaltim dimana pengaduan siap untuk diproses (ditindak lanjuti).
-
Pengaduan Selesai yaitu pengaduan yang telah selesai diproses.