Tata Cara Pengaduan

WBS

Whistleblower atau yang disebut sebagai pelapor pengaduan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur

Pengaduan dalam sistem whistleblowing di Dinas Perindagkop UKM Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dapat memiliki beberapa kriteria khusus untuk memastikan keefektifan dan ketepatan informasi yang dilaporkan. Berikut beberapa kriteria yang mungkin digunakan:

Relevansi: Pengaduan harus terkait dengan pelanggaran hukum, kecurangan, korupsi, atau perilaku tidak etis yang berkaitan dengan sektor perindustrian, perdagangan, koperasi, atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) di Provinsi Kaltim.


Keterbukaan: Sistem harus menerima pengaduan dari berbagai pihak, baik internal (pegawai) maupun eksternal (masyarakat umum), dan dapat dilakukan secara anonim atau teridentifikasi.


Aksesibilitas: Pengaduan harus dapat dilakukan dengan mudah melalui platform daring yang dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan.


 Keamanan dan Kerahasiaan: Sistem harus menjamin keamanan data pengaduan serta kerahasiaan pelapor, baik identitas maupun informasi yang dilaporkan.

Penanganan yang Cepat: Pengaduan harus ditangani dengan cepat dan efisien untuk memastikan investigasi yang tepat waktu atas informasi yang dilaporkan. 

Tanggapan dan Tindak Lanjut: Diperlukan mekanisme yang jelas untuk memberikan tanggapan atas pengaduan yang masuk serta tindak lanjut terhadap hasil investigasi yang telah dilakukan.


Transparansi: Ada kebutuhan untuk menjaga transparansi dalam proses penanganan pengaduan, termasuk informasi mengenai langkah-langkah yang diambil dan keputusan yang dibuat.

 

Perlindungan Pelapor: Sistem harus menyediakan perlindungan bagi pelapor dari segala bentuk intimidasi atau pembalasan yang mungkin terjadi akibat pengaduan yang mereka sampaikan.